Sabtu, 04 Januari 2020

PERATURAN KEHUTANAN TERHADAP DESA - DESA

Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan                                           Medan,  Desember 2019
          PERATURAN PERUNDANGAN TERHADAP PEDESAAN
  Dosen Penanggung Jawab:
    Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si

Disusun Oleh:
Bangun Maruli Yosia
181201161
      HUT 3A    














PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
            Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir katapenulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                           


                                                                                           Medan,  Desember 2019





Penulis







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh hutan dan kehutanan di Indonesia. Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, lembaga swadaya masyarakat kehutanan, masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat.  Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatka keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Pendamping Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendamping adalah penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil, penyuluh kehutanan swadaya masyarakat, penyuluh kehutanan swasta, dan pihak lain yang memiliki kompetensi dan ditetapkan untuk melakukan pendampingan.
Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi Desa.
Dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa dalam hal mengatur desa tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan menjadikannya dasar dalam melaksanakan pembangunan desa. Kebijakan desentralisasi melahirkan pemerintahan daerah yang memiliki polical veriety untuk menyalurkan local voice dan local choice. Desentralisasi dimaksudkan sebagai instrumen yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tergolong majemik dengan kondisi dan potensi yang beragam pula.
1.2  Rumusan  Masalah
  Adapun rumusan masalah dari penulisan paper ini adalah sebagai berikut:
1.Apa defenisi dari peraturan desa?
2.Apa tujuan dibuatnya peraturan desa?
3.Apa manfaat dengan adanya peraturan desa?
1.3 Tujuan
            Adapun tujuan dari penulisan paper ini adalah:
1.Untuk mengetahui defenisi dari peraturan desa
2.Untuk mengetahui tujuan dibuatnya peraturan desa
3.Untuk mengetahui manfaat dari peraturan desa
BAB II
ISI
2.1 Defenisi Peraturan Desa
            Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2.2 Tujuan Adanya Peraturan Desa
            Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
 Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII. Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.[2] Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Dibidang kehutanan peraturan desa dibuat bertujuan untuk agar adanya susunan khusus dalaam pengelolaan hutan,sehingga masyarakat tidak sembarang menggunakan hutan untuk kehiduan mereka.
2.3 Manfaat Peraturan Desa
            Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 10 / 2016 tentang Perhutanan Sosial, dijelaskan secara tegas dalam item “Menimbang” bahwa pemberian akses legal dalam skema perhutanan sosial berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan dalam pengelolaan hutan.
            Salah satu peraturan desa yang tercantum adalah tentang pengelolaan hutan desa. Hutan desa merupakan salah satu dari 3 (tiga) skema pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana diamanatkan dalam PP No.6 Tahun 2007 jo PP.No.3 Tahun 2008. Skema pemberdayaan masyarakat lainnya adalah hutan kemasyarakatan dan kemitraan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 definisi hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dapat dilaksanakan pada hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Upaya pemberdayaan masyarakat setempat pada hutan desa dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Dalam PP 6 Tahun 2007 Pasal 83 Ayat 2 pemberdayaan masyarakat setempat di atas merupakan kewajiban pemerintah, provinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Kepala KPH. Yang dimaksud masyarakat setempat disini adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan (Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Pasal 1 Ayat 5).
Hak pengelolaan pada hutan desa diberikan kepada lembaga desa yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Hak pengelolaan hutan desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan.























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.
2. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
3. Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk.
4. Upaya pemberdayaan masyarakat setempat pada hutan desa dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.



















DAFTAR PUSTAKA

Senin, 24 Juni 2019

William Li *si pendiri(developer) Apl Akulaku*







Paper kewirausahaan                                                                                                                Medan,     Juli 2019
OLSHOP APLIKASI AKU LAKU
Dosen Penanggung Jawab :
Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si.
Disusun Oleh :

Bangun Maruli Yosia
181201161

HUT 2-A




PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019



KATA PENGANTAR

            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa  karena atas rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Paper ini merupakan salah satu tugas dari matakuliah Kewirausahaan Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, Medan.
            Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen matakuliah Kewirausaahaan, Dr. Agus Purwoko S.Hut., M.Si. yang telah banyak membantu penulis dalam penyelesaian paper ini.
            Penulis menyadari bahwa paper ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat dibutuhkan oleh penulis. Semogaa paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
                                                                                               
     Medan,  Juli 2019

                           Penulis

Sejak pertengahan 2016, sebuah layanan pinjaman online bernama Akulaku hadir di tanah air. Layanan yang memiliki aplikasi mobile tersebut memungkinkan kamu membeli berbagai barang, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga alat elektronik, serta membayarnya dengan cicilan tanpa memerlukan kartu kredit.
Dua tahun berselang, Akulaku mengklaim telah memberikan pinjaman kepada 2 juta orang di tanah air, serta melayani sekitar 2 juta transaksi per bulan dengan nilai transaksi rata-rata berkisar Rp50.000-500.000. Mereka pun kini telah mengembangkan layanan ke beberapa negara lain, seperti Filipina dan Vietnam.
Bagaimana sebenarnya perjalanan Akulaku hingga menjadi sebesar sekarang? Simak perbincangan kami dengan sang CEO William Li berikut ini.

Berawal dari sebuah layanan pengiriman uang di Hong Kong

Akulaku | Featured Image
Akulaku didirikan oleh dua orang asal Cina, yaitu William Li dan Gordon Hu. Li merupakan mantan Investment Manager di perusahaan asuransi Ping An Insurance Company dengan latar belakang pendidikan bidang hukum. Sedangkan Hu merupakan Software Engineer yang pernah bekerja di berbagai perusahaan besar, seperti Oracle, Tencent, HuaTai Securities, dan CITIC Securities.
Kami sama-sama bekerja di Kota Shenzhen. Karena komunitas teknologi di sana cukup kecil dan dekat, kami pun bisa bertemu.
 William Li, Co-founder Akulaku
Dari pengalaman bekerja di Ping An, Li kemudian mempunyai ide untuk membuat layanan finansial pada negara berkembang di luar Cina. Memadukan latar belakang di bidang hukum dan keuangan, serta keahlian Hu di bidang teknis, mereka berdua membangun sebuah layanan pengiriman uang (remittance) lintas negara di Hong Kong pada awal 2015.
Sebelumnya, di akhir tahun 2014, Li berhasil mendapat pendanaan tahap awal (seed funding) sebesar US$1 juta (sekitar Rp12,4 miliar) dari IDG Capital untuk bisnis tersebut. Dana itu kemudian mereka gunakan untuk biaya operasional dan merekrut karyawan.
Lewat layanan pengiriman uang buatannya, Li bisa bertemu dengan para nasabah yang merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Indonesia dan Filipina. Dari pertemuan itu, Li pun mulai mempelajari gaya hidup dan latar belakang mereka.
“Ini adalah pengalaman pertama saya bertemu dengan orang-orang seperti itu. Saya pun mulai mempelajari apa kebutuhan mereka? Mengapa mereka secara rutin mengirim uang ke negara asal masing-masing?”
Berdasarkan pengalaman tersebut, Li mendapat ide untuk membuat layanan finansial berbasis internet di Indonesia. Karena bisnisnya yang bergerak di bidang pengiriman uang lintas negara, Li pun mempunyai akses untuk berbincang dengan bank-bank besar di tanah air, mulai dari BRI, BNI, hingga Bank Mandiri.
“Saya kemudian memahami bahwa ada banyak individu yang tidak terlayani oleh bank di Indonesia. Model bisnis bank memang mengincar sektor yang menjanjikan keuntungan dalam jumlah yang besar, seperti properti, agar mereka punya selisih keuntungan yang aman,” ujar Li.
Sedangkan pinjaman untuk individu membutuhkan lebih banyak orang, lebih banyak kantor cabang, dan proses yang lebih rumit. Mayoritas individu yang mencari pinjaman tersebut pun sebenarnya memang tidak layak untuk diberikan pinjaman.
Li justru melihat masalah tersebut sebagai kesempatan. Ia memutuskan untuk menghentikan bisnis pengiriman uang lintas negara yang ia jalankan di Hong Kong, dan langsung terbang ke Indonesia untuk mendirikan layanan pinjaman online bernama Akulaku.

Kehidupan menantang di dekat perbatasan Rusia dan Korea Utara

Peta Cina
Saat ini William Li dan Gordon Hu telah memimpin sebuah perusahaan dengan seribu karyawan di Indonesia. Selain itu, mereka juga telah memiliki kantor di Filipina dan Vietnam yang masing-masing berisi seratus karyawan, serta sebuah pusat pengembangan teknologi di Shenzhen, Cina.
Namun enam tahun lalu, saat Li masih bekerja di Ping An, ia mengaku tidak pernah berpikir akan menjalankan bisnis seperti sekarang. Yang ia pikirkan saat itu adalah ia tidak bisa bertahan selama puluhan tahun di perusahaan tersebut seperti rekan-rekannya yang lain.
“Ping An adalah sebuah perusahaan yang besar, dengan jenjang karier yang berlapis-lapis. Semua orang berkompetisi untuk bisa dipromosikan ke posisi yang lebih baik. Saya sendiri tidak takut akan kompetisi, tapi saya merasa bahwa banyak pemikiran saya yang sebenarnya potensial, namun tidak bisa diimplementasikan di dalam perusahaan besar seperti Ping An,” jelas Li.
Ia pun makin yakin untuk beralih menjadi entrepreneur ketika melihat kondisi rekan-rekannya di perusahaan tersebut.
“Saya melihat rekan-rekan kerja saya yang usianya sepuluh atau dua puluh tahun lebih tua. Saya memahami kondisi dan masalah yang mereka hadapi. Dan saya berpikir apabila saya tidak pindah, maka saya akan menjadi seperti mereka dalam waktu sepuluh atau dua puluh tahun ke depan.”
Li akhirnya memutuskan untuk keluar. Ketika mengambil keputusan tersebut, ia sebenarnya belum tahu akan membuat apa. Namun ia memahami bahwa jalan yang ia ambil tidak akan mudah, dan ia pun siap untuk bekerja keras agar bisa sukses.
“Saya lahir dan besar di Cina bagian utara, di daerah yang dekat dengan perbatasan Rusia dan Korea Utara. Pengalaman tersebut membuat saya menjadi lebih adaptif terhadap berbagai situasi, termasuk di posisi sebagai pekerja imigran di Indonesia seperti sekarang.”

Mendapat banyak “rahasia” dari para senior di Cina

Akulaku Tsinghua University
The Old Gate di Tsinghua University, tempat founder Akulaku menimba ilmu
Mulai awal 2016, Li mulai mengembangkan aplikasi Akulaku dan berhasil meluncurkannya di tanah air pada pertengahan tahun. Enam bulan beroperasi, aplikasi tersebut telah diunduh sebanyak satu juta kali. Mereka kemudian berhasil mendapatkan satu juta pengguna terdaftar sekitar Februari 2017.
Pada akhir 2017, jumlah pengguna yang mendapatkan pinjaman di platform mereka berhasil menembus angka satu juta orang. Kini angka tersebut telah berlipat ganda menjadi dua juta orang.
Ketika kami bertanya apa yang sebenarnya ia lakukan saat itu hingga berhasil tumbuh secara cepat, Li mengaku tidak mempunyai trik khusus. Ia hanya berusaha menjalankan bisnis sesuai dengan pengalamannya bekerja di berbagai perusahaan dan apa yang ia pahami dari industri teknologi di Cina.
Saat itu pun belum ada startup fintech besar asal Cina yang beroperasi di Indonesia.
“Saat itu Alibaba baru mengakuisisi Lazada, JD.com baru membuka operasional mereka di tanah air, dan Bigo LIVE pun baru hadir. Namun belum ada startup fintech yang hadir di sini, yang bisa kami jadikan acuan.”
Menurut Li, ada beberapa hal yang ia lakukan untuk bisa berkembang di tanah air, antara lain:
  • Gandeng karyawan lokal. Saat ini, 96 persen karyawan Akulaku di tanah air merupakan orang Indonesia.
  • Pastikan kamu mempunyai karyawan yang bisa dan mau bekerja keras.
  • Iklan merupakan sesuatu yang penting, namun apabila terlalu mengandalkan iklan kamu tidak akan bisa mendapat pertumbuhan yang organik. Padukan dengan cara-cara pemasaran lain, baik online maupun offline.
  • Investasi yang besar di bidang teknologi. Itulah mengapa Akulaku membangun pusat pengembangan teknologi di Cina, yang mereka anggap mempunyai ekosistem teknologi yang lebih baik.
Li mengaku sedikit terbantu dengan pengalamannya mengenyam pendidikan di Tsinghua University. Saat ini, banyak lulusan universitas tersebut yang telah sukses membangun perusahaan fintech di Cina. Ia pun mempunyai akses untuk langsung berbincang dengan mereka.
“Posisi saya cukup unik, karena saya membuat startup fintech yang beroperasi di Indonesia. Senior-senior saya pun tidak ragu untuk berbagi rahasia kepada saya, selama saya tidak bersaing dengan mereka di Cina.”

Berniat mencari pendanaan lagi

Uang Rupiah helicap
Pada Juni 2018 lalu, Akulaku baru saja mengumumkan telah mendapat pendanaan Seri C dengan total hampir mencapai US$100 juta (sekitar Rp1,4 triliun). Pendanaan tersebut mereka terima dari beberapa investor, termasuk Sequoia Capital Southeast Asia dan Finup.
Li berencana untuk kembali mencari pendanaan baru dalam waktu dekat. Uang tersebut rencananya akan mereka gunakan untuk berekspansi ke kota-kota lain di Indonesia, serta ke negara lain.
Saat ini, mereka mendapatkan keuntungan dengan beberapa metode:
  • Bunga pinjaman, saat ini berkisar antara 30-35 persen setiap tahun.
  • Lead generation kepada mitra perbankan.
  • Keuntungan dari penjualan barang milik mitra mereka.
Namun saat ini, Li mengaku tidak mau terlalu fokus pada peningkatan keuntungan. Ia ingin lebih fokus pada akuisisi pengguna baru, serta bagaimana membuat para pengguna lama tetap setia menggunakan layanan Akulaku.
“Kami kini tengah berusaha menyeimbangkan antara bunga pinjaman dan Non Performing Loan (NPL), rasio pertumbuhan, dan rasio pengguna yang bertahan. Bagaimana kami bisa memberikan promo yang sesuai kepada setiap pengguna, bagaimana kami bisa meningkatkan nominal pinjaman untuk setiap transaksi, dan lainnya.”
Hingga saat ini, Akulaku mengaku bahwa tingkat NPL mereka masih sesuai aturan, yaitu di bawah lima persen.

Tidak akan ada satu startup fintech yang menguasai segalanya

Menurut Li, tantangan terberat yang ia hadapi saat ini adalah bagaimana menghadapi berbagai orang dengan karakter yang berbeda-beda, mulai dari pengguna, regulator, hingga para karyawan.
“Menangani manusia jauh lebih sulit dibanding menangani hal teknis. Yang terpenting bagi saya adalah mereka harus menunjukkan sikap yang baik ketika bekerja.”
Di Indonesia sendiri, Akulaku harus bersaing dengan beberapa startup lain, seperti Kredivo dan Cicil. Namun Li mengaku bahwa mereka tidak sepenuhnya bersaing satu sama lain.
nya tidaklah eksklusif seperti bisnis retail, yang apabila kamu telah membeli sebuah barang dari produsen tertentu, maka kamu tidak akan membeli barang dari produsen lain selama jangka waktu tertentu.
“Bisnis kami adalah memfasilitasi pengguna yang ingin membeli barang, namun tidak bisa membayar secara langsung. Apabila ada satu perusahaan yang ingin memonopoli bisnis ini, maka mereka harus mempunyai banyak sekali uang untuk memenuhi semua kebutuhan transaksi seluruh orang di Indonesia,” tutur Li.
Sepanjang sejarah, baik di negara maju maupun negara berkembang, tidak ada satu perusahaan tunggal yang menguasai sebuah bisnis keuangan.
Perbedaan lain antara industri keuangan dan industri retail bisa dirasakan ketika ada pemain yang tutup. Di industri retail, apabila ada satu pemain tutup, maka pemain lain justru mendapat keuntungan. Namun di industri keuangan, apabila ada satu pemain yang tutup, maka kepercayaan pengguna akan menurun dan bisa berdampak pada pemain-pemain yang lain.
Itulah mengapa sepanjang sejarah, baik di negara maju maupun negara berkembang, tidak ada satu perusahaan tunggal yang menguasai sebuah bisnis keuangan. Karena itu, Li merasa setiap pemain di Indonesia masih bisa mempunyai pasar masing-masing, serta saling membantu untuk mengedukasi masyarakat.
“Apabila kita bersaing untuk mendapatkan satu pengguna yang sama, maka yang terjadi adalah kita saling beradu memberikan bunga yang lebih murah, jumlah pinjaman yang lebih besar, dan membuat kita melupakan faktor risiko yang ada,” pungkas Li.
Akulaku - Installment shopping
Review Star Android YellowReview Star Android YellowReview Star Android YellowReview Star Android YellowReview Star Android Gray
N/A 1,000,000 - 5,000,000
GRATIS