Paper Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan Medan, Desember 2019
PERATURAN PERUNDANGAN TERHADAP PEDESAAN
Dosen Penanggung Jawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh:
Bangun Maruli Yosia
181201161
HUT 3A
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan paper ini tepat pada waktunya. Adapun paper ini berjudul “Peraturan Daerah Yang Menyangkut Tentang Kehutanan dan Lingkungan Hidup” merupakan salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Kebijakan Perundang Undangan Kehutanan pada Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si selaku dosen penanggung jawab, yang telah membantu dan membimbing penulis dalam terwujudnya paper ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan paper ini. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian paper ini. Semoga paper ini dapat menjadi sumber informasi bagi pihak yang membutuhkan.
Medan, Desember 2019
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.Kehutanan merupakan sektor yang sangat penting bagi perkembangan dan kemajuan bangsa, bahkan permasalahan di dunia ini pun sedikit banyak dipengaruhi oleh . Sektor kehutanan dikelola oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan untuk memakmurkan dan menyejahterakan rakyat Indonesia. Pemangku kepentingan yang berkaitan langsung dengan sektor ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan, , masyarakat sekitar hutan, kelompok tani hutan, dan lain sebagainya.
Semua kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dan juga berbagai norma yang mengikat. Sama halnya dengan berbagai peraturan di sektor lainnya, peraturan perundangan di sektor kehutanan pun mengikuti kaidah tata urutan peraturan perundangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pendampingan Kegiatan Pembangunan Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendampingan adalah aktivitas penyuluhan yang dilakukan secara terus-menerus pada masyarakat dalam kegiatan pembangunan kehutanan untuk meningkatka keberhasilan dan keberlanjutan pembangunan kehutanan serta keberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Pendamping Kegiatan Pembangunan di Bidang Kehutanan yang selanjutnya disebut Pendamping adalah penyuluh kehutanan pegawai negeri sipil, penyuluh kehutanan swadaya masyarakat, penyuluh kehutanan swasta, dan pihak lain yang memiliki kompetensi dan ditetapkan untuk melakukan pendampingan.
Dalam UU Pemerintahan Daerah sebelumnya (UU No. 22/1999 maupun UU No. 32/2004), tidak mencantumkan tujuan pengaturan Desa, karena pengaturan tentang Desa hanya menjadi bagian terkecil dari hal yang diatur dalam kedua UU tersebut. Tujuan pengaturan Desa sebagaimana tercantum pada pasal 4 UU Desa merupakan ketentuan baru, meskipun penempatannya tidak pada bagian khusus tentang tujuan, tetapi bagian dari Bab tentang Ketentuan Umum. Ketentuan tentang tujuan pengaturan Desa memperkuat posisi Desa.
Dalam kerangka NKRI serta memperjelas tugas, peran dan fungsi Desa dalam mengelola desa, menjalankan pemerintahan desa dan memberikan pelayanan bagi masyarakatnya guna tercapainya cita-cita bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dengan terbitnya UU ini, pemerintah Desa dalam hal mengatur desa tidak akan terlepas dari tujuan pengaturan desa dan menjadikannya dasar dalam melaksanakan pembangunan desa. Kebijakan desentralisasi melahirkan pemerintahan daerah yang memiliki polical veriety untuk menyalurkan local voice dan local choice. Desentralisasi dimaksudkan sebagai instrumen yang mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat yang tergolong majemik dengan kondisi dan potensi yang beragam pula.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari penulisan paper ini adalah sebagai berikut:
1.Apa defenisi dari peraturan desa?
2.Apa tujuan dibuatnya peraturan desa?
3.Apa manfaat dengan adanya peraturan desa?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan paper ini adalah:
1.Untuk mengetahui defenisi dari peraturan desa
2.Untuk mengetahui tujuan dibuatnya peraturan desa
3.Untuk mengetahui manfaat dari peraturan desa
BAB II
ISI
2.1 Defenisi Peraturan Desa
Peraturan ini berlaku di wilayah desa tertentu. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat. Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan Rancangan Peraturan Desa. Peraturan Desa juga perlu dibuat karena adanya perintah atau keharusan yang ditetapkan melalui peraturan yang lebih tinggi. Peraturan Desa seperti ini biasanya merupakan penjabaran dan pengukuhan dari peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2.2 Tujuan Adanya Peraturan Desa
Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.
Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII. Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.[2] Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah. Dibidang kehutanan peraturan desa dibuat bertujuan untuk agar adanya susunan khusus dalaam pengelolaan hutan,sehingga masyarakat tidak sembarang menggunakan hutan untuk kehiduan mereka.
2.3 Manfaat Peraturan Desa
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83 / MENLHK / SETJEN / KUM.1 / 10 / 2016 tentang Perhutanan Sosial, dijelaskan secara tegas dalam item “Menimbang” bahwa pemberian akses legal dalam skema perhutanan sosial berupa pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan, mengurangi kemiskinan, pengangguran dan ketimpangan dalam pengelolaan hutan.
Salah satu peraturan desa yang tercantum adalah tentang pengelolaan hutan desa. Hutan desa merupakan salah satu dari 3 (tiga) skema pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana diamanatkan dalam PP No.6 Tahun 2007 jo PP.No.3 Tahun 2008. Skema pemberdayaan masyarakat lainnya adalah hutan kemasyarakatan dan kemitraan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 definisi hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa. Hutan desa dapat dilaksanakan pada hutan lindung dan hutan produksi yang belum dibebani hak pengelolaan atau izin pemanfaatan dan berada dalam wilayah administrasi desa yang bersangkutan.
Upaya pemberdayaan masyarakat setempat pada hutan desa dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan. Dalam PP 6 Tahun 2007 Pasal 83 Ayat 2 pemberdayaan masyarakat setempat di atas merupakan kewajiban pemerintah, provinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaanya menjadi tanggung jawab Kepala KPH. Yang dimaksud masyarakat setempat disini adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan (Permenhut No. P.49/Menhut-II/2008 Pasal 1 Ayat 5).
Hak pengelolaan pada hutan desa diberikan kepada lembaga desa yang merupakan lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa yang bertugas untuk mengelola Hutan Desa yang secara fungsional berada dalam organisasi desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Hak pengelolaan hutan desa meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Peraturan perundangan menjadi sangat penting di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, kebijakan yang tepat akan memberikan kesejahteraan yang maksimal dengan kondisi alam yang tetap lestari.
2. Peraturan Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
3. Undang-Undang Desa adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk.
4. Upaya pemberdayaan masyarakat setempat pada hutan desa dilakukan melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat secara berkelanjutan.
DAFTAR PUSTAKA
